Keberadaan
barang bukti sangat penting dalam investigasi kasus-kasus computer crime maupun
computer related crime karena dengan barang bukti inilah investigator dan
analisis forensic dapat mengungkap kasus kasus tersebut dengan kronologis yang
lengkap, untuk kemudian melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya. Oleh karena
posisi barang bukti ini sangat starategis, investigator dan analis forensik
harus paham jenis-jenis barang bukti. Diharapkan ketika datang ke tempat
kejadian perkara yang berhubungan dengan kasus computer crime dan computer
related crime, ia dapat mengenali keberadaan barang bukti tersebut untuk
kemudian diperiksa dan dianalisis lebih lanjut. Adapun klasifikasi barang bukti
digital forensik sebagai berikut :
Barang Bukti Elektronik
Barang bukti ini bersifat fisik dan
dapat dikenali secara visual, sehingga investigator dananalis forensik harus
sudahmemahami serta mengenali masing-masing barang bukti elektronik ini ketika
sedang melakukan proses pencarian (searching) barangbukti di TKP.
Jenis-jenis
barang bukti elektronik adalah sebagai berikut :
1.
Komputer PC, laptop/notebook, netbook, tablet
2.
Handphone, smartphone
3.
Flashdisk/thumb drive
4.
Floppydisk
5.
Hardisk
6.
CD/DVD
7.
Router, switch, hub
8.
Kamera video, CCTV
9.
Kamera digital
10. Digital
recorder
11. Music/video
player, dll
Barang Bukti Digital
Barang bukti ini bersifat digital
yang diekstrak atau di-recover dari barang bukti elektronik. Barang bukti ini
dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
dikenal dengan istilah informasi elektronik dan dokumen elektronik. Jenis
barang bukti inilah yang harus dicari oleh analis forensik untuk kemudian
dianalisis secara teliti keterkaitan masing-masing file dalam rangka mengungkap
kasus kejahatan yang berkaitan dengan barang bukti elektronik. Contohnya ialah
:
1.
Logical file, yaitu file-file yang masih ada dan
tercatat di file system yang sedang berjalan (runing) di suatu partisi.
File-file tersebut bisa berupa file-file aplikasi, library, office, logs,
multimedia, dll.
2.
Deleted file, dikenal juga dengan istilah unallocated
cluster yang merujuk pada cluster dan sektor tempat penyimpanan file yang sudah
terhapus dan tidak teralokasikan lagi untuk file tersebut dengan ditandai dalam
file system sebagai area yang dapat digunakan lagi untuk menyimpan file-file
baru.
3.
Lost file, yaitu file yang sudah tidak tercata lagi di
file system yang sedang berjalan (runing) dari suatu partisi, namun file
tersebut masih ada di sektor penyimpanannya.
4.
File slack, yaitu sektor penyimpanan yang berada di
antara End of File dengan Ens of Cluster. Wilayah ini sangat memungkinkan
terdapat infomasi yang mungkin penting dari file-file sebelumnya yang sudah
dihapus.
5.
Log files, yaitu file-file yang merekam aktivitas
(logging) dari suatu keadaan tertentu misalnya og dari sistem operasi, internet
browser, aplikasi, internet traffic, dll
6.
Encrypted File. File yang sudah dienskripsi
7.
Steganography file, yaitu file yang berisi informasi
rahasia yang disisipkan ke file lain.
8.
Office file, yaitu file prosuk aplikasi Office.
9.
Audio file, yaitu file berisikan musik , suara dll
10. Video
file, yaitu file yang memuat rekaman video
11. Image
file, yaitu gambar digital yang memuat nformasi penting
12. Email
13. User
ID dan Password
14. Short
Message Service
15. Multimedia
Message Service
16. Calls
Logs
Sumber : Digital Forensic Panduan Praktis
Investigasi Komputer
karya Muhammad Nur Al-Azhar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar