Penanganan
awal barang bukti elektronik di TKP
memegang peranan yang sangat penting dan krusial, dikarenakan sifat volatility
( mudah berubah, hilang, atau rusak ) dari barang bukti digital. Jika
penanganan awal barang bukti elektronik tersebut di TKP adalah keliru dan tidak
profesional, maka sangat dimungkinkan barang bukti digital yang penting dan
semestinya ada menjadi berubah atau bahkan hilang. Untuk itu analis forensik
dan investigator harus mampu memahami prosedur penanganan barang bukti
elektronik, dalam hal ini adalah komputer, dengan benar.
Persiapan
Berikut
adaah hal hal yang harus dipersiapkan dan dimiliki oleh analis forensik dan
investigator :
1.
Administrasi penyidikan : seperti surat perintah
penggeledahan dan surat perintah penyitaan.
2.
Kamera digital : digunakan untuk memotret TKP dan
barang bukti secara fotografi forensik ( foto umum, foto menengah, dan foto
close up ).
3.
Peralatan tulis : untuk mencatat spesifikasi teknis
komputer dan keterangan para saksi.
4.
Nomor, skala ukur, label lembaga, serta sticker label
kosong: digunakan untuk menandai masing masing barang bukti elektronik yang
ditemukan di TKP.
5.
Formulir penerimaan barang bukti : digunakan untuk
kepentingan chain of custody, yaitu metodologi untuk menjaga keutuhan barang
bukti dimulai dari TKP.
6.
Triage tools : digunakan untuk kegiatan triage forensic
terhadap barang bukti forensic terhadap barang bukti komputer yang ditemukan
dalam keadaan hidup ( on ).
Sumber : Digital Forensic Panduan Praktis
Investigasi Komputer
karya Muhammad Nur Al-Azhar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar