Alat
Bukti Hukum
Pasal
5 ayat 1 UU ITE menyebutkan : Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Dijelaskan
di ayat 2 bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil
cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara
yang berlaku di Indonesia.
Memenuhi
syarat :
1.
Dapat diakses
2.
Dapat ditampilkan
3.
Dijamin keutuhannya
4.
Dapat dipertanggungjawabkan
Investigasi
Undang
Undang ITE juga memuat hal hal yang berkaitan dengan investigasi agar tahapan investigasi
yang dilakukan dapat diterima secara hukum, sehingga produk yang dihasilkan
seperti bukti digital yang berasal dari barang bukti elektronik juga dapat
diterima secara hukum.
Investigasi
yang diatur dalam UU ITE :
1.
Penyidikan
2.
Penggeledahan dan Penyitaan
3.
Penangkapan dan Penahanan
Tindak
Pidana Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
Tindak
pidana teknologi informasi dan transaksi yang dimaksud dalam undang undang ini
antara lain mengenai perbuatan perbuatan yang dilarang mulai dari Pasal 27
hingga Pasal 35.
Undang
undang ini juga menjelaskan ancaman hukuman untuk tiap tiap tindak pidana
tersebut seperti yang ada di Pasal 45 hingga Pasal 51.
Tindak
Pidana dan Ancaman Hukum dalam UU ITE tersebut diantaranya :
Pasal 27 ayat (1)
Setap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45 ayat (1)
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud daam Pasal 27 ayat (1), ayat (2)
ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
Pasal 35
Setap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah olah data yang otentik.
Pasal 51 ayat (1)
Setiap
orang yang memnuhi unsur sebagaimana dimaksud daam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah )
Saksi
Ahli
Dalam
penyidikan tindak pidana teknologi informasi dan transaksi elektronik, penyidik
harus bekerja sama dengan seseorang atau tim yang memiliki tingkat kompetensi
dan profesionalitas yang jelas di bidang it forensic. Seseorang atau tim ini
nantinya akan berkaitan dengan barang bukti elektronik.
Hasil
akhir diharapkan dapat menemukan bukti digital yang dapat digolongkan sebagai
informasi elektronik dan/atau dokumen eektronik menurut Undang Undang ITE,
sehingga dapat diterima sebagai alat bukti hukum yang sah oleh pengadilan.
Sumber : Digital Forensic Panduan Praktis
Investigasi Komputer
karya Muhammad Nur Al-Azhar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar