Rabu, 04 November 2015

Undang Undang ITE : Perspektif Forensik dan Hukum (lanjutan...)




Alat Bukti Hukum

Pasal 5 ayat 1 UU ITE menyebutkan : Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Dijelaskan di ayat 2 bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

Memenuhi syarat :

1. Dapat diakses
2. Dapat ditampilkan
3. Dijamin keutuhannya
4. Dapat dipertanggungjawabkan 

Investigasi

Undang Undang ITE juga memuat hal hal yang berkaitan dengan investigasi agar tahapan investigasi yang dilakukan dapat diterima secara hukum, sehingga produk yang dihasilkan seperti bukti digital yang berasal dari barang bukti elektronik juga dapat diterima secara hukum.

Investigasi yang diatur dalam UU ITE :

1. Penyidikan
2. Penggeledahan dan Penyitaan
3. Penangkapan dan Penahanan

Tindak Pidana Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik

Tindak pidana teknologi informasi dan transaksi yang dimaksud dalam undang undang ini antara lain mengenai perbuatan perbuatan yang dilarang mulai dari Pasal 27 hingga Pasal 35.

Undang undang ini juga menjelaskan ancaman hukuman untuk tiap tiap tindak pidana tersebut seperti yang ada di Pasal 45 hingga Pasal 51.

Tindak Pidana dan Ancaman Hukum dalam UU ITE tersebut diantaranya : 

Pasal 27 ayat (1)

Setap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 45 ayat (1)

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud daam Pasal 27 ayat (1), ayat (2) ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

Pasal 35

Setap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah olah data yang otentik.

Pasal 51 ayat (1)

Setiap orang yang memnuhi unsur sebagaimana dimaksud daam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah )

Saksi Ahli

Dalam penyidikan tindak pidana teknologi informasi dan transaksi elektronik, penyidik harus bekerja sama dengan seseorang atau tim yang memiliki tingkat kompetensi dan profesionalitas yang jelas di bidang it forensic. Seseorang atau tim ini nantinya akan berkaitan dengan barang bukti elektronik.

Hasil akhir diharapkan dapat menemukan bukti digital yang dapat digolongkan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen eektronik menurut Undang Undang ITE, sehingga dapat diterima sebagai alat bukti hukum yang sah oleh pengadilan. 


Sumber           : Digital Forensic Panduan Praktis Investigasi Komputer
  karya Muhammad Nur Al-Azhar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar