Informasi
Elektronik
UU
ITE, Pasal 1 : dalam undang undang ini yang dimaksud dengan Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik , termasuk tetapi tidak
terdapat pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang
memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sebagai
contoh : dalam sebuah gambar terdapat pesan rahasia berupa kata kata yang
disisipkan dalam file gambar .jpeg dengan steganografi menggunakan aplikasi
Free Hex Editor Neo yang dikembangkan oleh HDD Software.
Penyisipan
pesan dengan metode steganografi tersebut secara umum tidak membawa efek yang
berarti terhadap keutuhan gambar.
Ketika
Analis forensik dan investigator dapat mengetahui pesan tersembunyi tersebut,
pesan dapat digolongkan sebagai informasi elektronik jika memenuhi syarat :
1.
Data elektronik, berupa tulisan atau teks unicode
2.
Telah diolah, melalui proses penyisipan denagan steganografi
3.
Memiliki arti, untuk si penerima pesan agar melakukan sesuatu
4.
Seperti dijelaskan pada Pasal 1
Dokumen
Elektronik
Menurut
Pasal 1 UU ITE , Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang
dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog,
digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang dapat dilihat,
ditampilkan, dan atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi
yang memiliki makna/arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sistem
Elektronik
Pasal
1 UU ITE menyebutkan sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan informasi elektronik. Atau dengan kata lain ialah peralatan
komputer yang telah dilengkapi dengan sistem operasi dan aplikasi, sehingga
dapat digunakan untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis,
menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan menyebarkan informasi
elektronik.
Sumber : Digital Forensic Panduan Praktis
Investigasi Komputer
karya Muhammad Nur Al-Azhar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar