Rabu, 04 November 2015

Undang Undang ITE : Perspektif Forensik dan Hukum (lanjutan...)




Informasi Elektronik 

UU ITE, Pasal 1 : dalam undang undang ini yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik , termasuk tetapi tidak terdapat pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sebagai contoh : dalam sebuah gambar terdapat pesan rahasia berupa kata kata yang disisipkan dalam file gambar .jpeg dengan steganografi menggunakan aplikasi Free Hex Editor Neo yang dikembangkan oleh HDD Software.  

Penyisipan pesan dengan metode steganografi tersebut secara umum tidak membawa efek yang berarti terhadap keutuhan gambar. 

Ketika Analis forensik dan investigator dapat mengetahui pesan tersembunyi tersebut, pesan dapat digolongkan sebagai informasi elektronik jika memenuhi syarat :

1. Data elektronik, berupa tulisan atau teks unicode
2. Telah diolah, melalui proses penyisipan denagan steganografi
3. Memiliki arti, untuk si penerima pesan agar melakukan sesuatu
4. Seperti dijelaskan pada Pasal 1

Dokumen Elektronik

Menurut Pasal 1 UU ITE , Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna/arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sistem Elektronik

Pasal 1 UU ITE menyebutkan sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. Atau dengan kata lain ialah peralatan komputer yang telah dilengkapi dengan sistem operasi dan aplikasi, sehingga dapat digunakan untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan menyebarkan informasi elektronik. 

Sumber           : Digital Forensic Panduan Praktis Investigasi Komputer
  karya Muhammad Nur Al-Azhar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar