Senin, 09 November 2015

Laporan




Setelah diperoleh barang bukti digital dari proses pemeriksaan dan analisis yang sesuai dengan investigasi, selanjutnya data – data mengenai barang bukti digital tersebut dimasukkan ke dalam laporan teknis. Laporan ini secara umum dibagi menjadi beberapa bagian seperti berikut :
1.      Judul : memuat judul pemeriksaan yang dilengkapi dengan nomor pemeriksaan laboratorium.
2.      Pendahuluan : memuat nama-nama analis forensik yang melakukan pemeriksaan dan analisis secara digital forensic terhadap barang bukti elektronik dan juga memuat tanggal/waktu pemeriksaan.
3.      Barang bukti : memuat jumlah dan jenis barang bukti elekronik yang diterima untuk dilakukan pemeriksaan dan analisis.
4.      Maksud pemeriksaan : memuat nama lembaga pengirim barang bukti elektronik berikut surat tertulis yang berisikan maksud permintaan untuk pemeriksaan analisis barang bukti tersebut secara digital forensic. Maksud permintaan ini harus dimintakan kembali penjelasan secara detail oleh analis forensik kepada investgator, sekaligus analis forensik meminta investigator untuk memaparkan secara singkat fakta-fakta kasus yang sedang diinvestigasi.
5.      Prosedur pemeriksaan : menjelaskan tahapan-tahapan yang dilakukan selama proses pemeriksaan dan analisis barang bukti tersebut.
6.      Hasil pemeriksaan : memuat data-data digital yangberhasil di-recovery dari image file yang kemudian dianalisis lebih detail dan dikonfirmasi dengan investigator untuk memastikan sesuai dengan investigasi yang sedang berlangsung.
7.      Kesimpulan : memuat ringkasan yang disarikan dari hasil pemeriksaan di atas. Diusahakan kesimpulan berupa kalimat-kalimat yang tidak panjang dan cantumkan di akhir poin kesimpulan bahwa untuk melihat detailnya dapat dilihat di Hasil Pemeriksaan.
8.      Pembungkusan dan penyegelan barang bukti : memuat proses pembungkusan dan penyegelan barang bukti elektronik setelah selesai diperiksa dan dianalisis secara digital forensic untuk kemudian diserahkan kembali ke lembaga yang mengirimnya. Bungkusan barang bukti tersebut dilengkapi dengan label yang menjelaskan jumlah dan spesifikasivteknis barang bukti elektronik yang berada dalam bungkusan tersebut, disamping nimir pemeriksaan dan nama lembaga asal barang bukti tersebut.
9.      Penutup : penjelasan bahwa proses pemeriksaan dan analisis dilakukan dengan sebenar-benarnya tanpa ada rekayasa dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Bab ini dilengkapi dengan tanda tangan analis forensik yang melakukan pemeriksaan dan analisis secara digital forensik.

Sumber           : Digital Forensic Panduan Praktis Investigasi Komputer
  karya Muhammad Nur Al-Azhar






Tidak ada komentar:

Posting Komentar