Setelah
diperoleh barang bukti digital dari proses pemeriksaan dan analisis yang sesuai
dengan investigasi, selanjutnya data – data mengenai barang bukti digital
tersebut dimasukkan ke dalam laporan teknis. Laporan ini secara umum dibagi
menjadi beberapa bagian seperti berikut :
1.
Judul : memuat judul pemeriksaan yang dilengkapi dengan
nomor pemeriksaan laboratorium.
2.
Pendahuluan : memuat nama-nama analis forensik yang
melakukan pemeriksaan dan analisis secara digital forensic terhadap barang
bukti elektronik dan juga memuat tanggal/waktu pemeriksaan.
3.
Barang bukti : memuat jumlah dan jenis barang bukti
elekronik yang diterima untuk dilakukan pemeriksaan dan analisis.
4.
Maksud pemeriksaan : memuat nama lembaga pengirim
barang bukti elektronik berikut surat tertulis yang berisikan maksud permintaan
untuk pemeriksaan analisis barang bukti tersebut secara digital forensic.
Maksud permintaan ini harus dimintakan kembali penjelasan secara detail oleh
analis forensik kepada investgator, sekaligus analis forensik meminta investigator
untuk memaparkan secara singkat fakta-fakta kasus yang sedang diinvestigasi.
5.
Prosedur pemeriksaan : menjelaskan tahapan-tahapan yang
dilakukan selama proses pemeriksaan dan analisis barang bukti tersebut.
6.
Hasil pemeriksaan : memuat data-data digital yangberhasil
di-recovery dari image file yang kemudian dianalisis lebih detail dan
dikonfirmasi dengan investigator untuk memastikan sesuai dengan investigasi
yang sedang berlangsung.
7.
Kesimpulan : memuat ringkasan yang disarikan dari hasil
pemeriksaan di atas. Diusahakan kesimpulan berupa kalimat-kalimat yang tidak
panjang dan cantumkan di akhir poin kesimpulan bahwa untuk melihat detailnya
dapat dilihat di Hasil Pemeriksaan.
8.
Pembungkusan dan penyegelan barang bukti : memuat
proses pembungkusan dan penyegelan barang bukti elektronik setelah selesai
diperiksa dan dianalisis secara digital forensic untuk kemudian diserahkan
kembali ke lembaga yang mengirimnya. Bungkusan barang bukti tersebut dilengkapi
dengan label yang menjelaskan jumlah dan spesifikasivteknis barang bukti
elektronik yang berada dalam bungkusan tersebut, disamping nimir pemeriksaan
dan nama lembaga asal barang bukti tersebut.
9.
Penutup : penjelasan bahwa proses pemeriksaan dan
analisis dilakukan dengan sebenar-benarnya tanpa ada rekayasa dan dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Bab ini dilengkapi dengan tanda tangan
analis forensik yang melakukan pemeriksaan dan analisis secara digital
forensik.
Sumber : Digital Forensic Panduan Praktis
Investigasi Komputer
karya Muhammad Nur Al-Azhar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar