Rabu, 04 November 2015

Undang Undang ITE : Tinjauan Perspektif Forensik dan Hukum

Apa itu Undang Undang ITE ?



Undang undang ITE / UU ITE adalah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berisi 54 pasal dalam XIII BAB mencakup dari Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik, Transaksi  Elektronik, Perbuatan yang Dilarang hingga Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

Batasan batasan pengertian dan pelanggaran serta investigasi dinyatakan dengan jelas menurut kaidah dan bahasa hukum sehingga pelaksanaan penegakan hukum dapat berlangsung secara benar dan hasil investigasinya kelak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di depan pengadilan.

Dengan adanya undang-undang ini diharapkan, aparat penegak hukum seperti investigator dan analis forensik memiliki pijakan hukum yang kuat untuk memberikan data-data digital yang bisa diakui sebagai alat bukti hukum yang sah untuk membuktikan keterlibatan pelaku dalam Kejahatannya. 

 

silakan lihat di  http://kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar