Undang
undang ITE / UU ITE adalah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berisi 54 pasal dalam
XIII BAB mencakup dari Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Informasi, Dokumen dan
Tanda Tangan Elektronik, Transaksi
Elektronik, Perbuatan yang Dilarang hingga Ketentuan Peralihan dan
Ketentuan Penutup.
Batasan
batasan pengertian dan pelanggaran serta investigasi dinyatakan dengan jelas
menurut kaidah dan bahasa hukum sehingga pelaksanaan penegakan hukum dapat
berlangsung secara benar dan hasil investigasinya kelak dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum di depan pengadilan.
Dengan
adanya undang-undang ini diharapkan, aparat penegak hukum seperti investigator
dan analis forensik memiliki pijakan hukum yang kuat untuk memberikan
data-data digital yang bisa diakui sebagai alat bukti hukum yang sah untuk
membuktikan keterlibatan pelaku dalam Kejahatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar